
Banjarbaru – Dalam upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Kepaniteraan PTTUN Banjarmasin menyelenggarakan Rapat Bulanan Evaluasi dan Pembinaan Berkala pada Kamis, 23 Juli 2026. Yang dilaksanakan di ruang Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada pukul 15:00 WITA.
.jpg)
Rapat ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Yusran Iberahim, S.H. dan dihadiri oleh jajaran Kepaniteraan, serta staf teknis. Terdapat 6 (enam) agenda utama dan arahan strategis yang dibahas dalam pertemuan ini untuk segera ditindaklanjuti:
1. Penegakan Disiplin dan Pengawasan (Perma No. 8, dan 9 Tahun 2016)
2. Tindak Lanjut Rapat Pokja Hawasbid dan Pembaruan SOP
Rapat menyepakati tindak lanjut dari hasil temuan Kelompok Kerja (Pokja) Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) pada Kepaniteraan Muda Perkara. Selain itu, dilakukan penataan dan reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Perkara Muda Hukum agar proses administrasi perkara berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
.jpg)
3. Optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Peningkatan kualitas Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi fokus utama perbaikan. Seluruh petugas PTSP diminta untuk terus meningkatkan keramahan, kecepatan, dan ketepatan informasi guna memberikan pelayanan prima (excellent service) serta kenyamanan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.
4. Efisiensi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Digitalisasi Putusan
Dalam rangka mendukung efisiensi anggaran ATK Majelis Hakim serta mewujudkan sistem peradilan ramah lingkungan dan hemat kertas, ditegaskan bahwa salinan putusan perkara yang telah diminutasi kini sudah dapat diunduh secara digital melalui aplikasi sistem informasi perkara (SIPP Tingkat Banding). Hal ini diharapkan mengurangi penggunaan kertas fisik tanpa mengurangi hak akses informasi para pihak.
5. Pemisahan Perincian Biaya Eksekusi pada Laporan Keuangan Perkara
Untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan perkara, mulai laporan keuangan bulanan periode ini, perincian biaya eksekusi wajib dipisahkan dari komponen biaya perkara lainnya. Kebijakan ini bertujuan memudahkan pencatatan, akuntabilitas audit, serta kejelasan rincian biaya bagi pihak pemohon eksekusi.
6. Monitoring Progress Usulan Juru Sita (JS)
Rapat juga membahas perkembangan (progress) pengusulan jabatan Juru Sita (JS). Bagian kepegawaian dan kepaniteraan menyampaikan pembaruan status berkas usulan yang saat ini sedang diproses di tingkat banding/Badil miltun/MA RI, serta memastikan pengawalan berkas berjalan optimal guna memenuhi kebutuhan SDM penegak hukum di lapangan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin dapat segera merealisasikan setiap poin keputusan yang telah disepakati. Langkah nyata ini mencakup penataan SOP administrasi perkara, penguatan transparansi laporan keuangan dan pengelolaan eksekusi, efisiensi penggunaan ATK melalui digitalisasi putusan, peningkatan kualitas layanan di PTSP, serta penataan SDM juru sita. Keseluruhan komitmen ini merupakan wujud nyata PTTUN Banjarmasin dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, akuntabel, dan berorientasi penuh pada pelayanan publik prima bagi masyarakat pencari keadilan.