Biaya Perkara
Biaya perkara merupakan sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang berperkara kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagai prasyarat pendaftaran gugatan atau permohonan. Biaya perkara mencakup biaya administrasi kepaniteraan, biaya panggilan para pihak, biaya pemberitahuan putusan, serta biaya-biaya lain yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.
Penetapan besaran biaya perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Biaya perkara ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menyediakan layanan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan perkara prodeo dapat ditanyakan langsung kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Dokumen resmi mengenai rincian biaya perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dapat diunduh atau dilihat melalui tampilan dokumen di bawah ini: