Loading…

Biaya Perkara

Biaya perkara merupakan sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang berperkara kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagai prasyarat pendaftaran gugatan atau permohonan. Biaya perkara mencakup biaya administrasi kepaniteraan, biaya panggilan para pihak, biaya pemberitahuan putusan, serta biaya-biaya lain yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Penetapan besaran biaya perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Biaya perkara ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menyediakan layanan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan perkara prodeo dapat ditanyakan langsung kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Dokumen resmi mengenai rincian biaya perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dapat diunduh atau dilihat melalui tampilan dokumen di bawah ini:

Dokumen Biaya Perkara
Download
ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    224
  • Pengunjung online
    3
  • Hits hari ini
    343
  • Total pengunjung
    303.431
  • Total hits
    560.173

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas