Rapat Dinas Bulanan Periode Bulan Agustus 2026

Banjarbaru, Kamis, 20 Agustus 2026
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin melaksanakan rapat bulanan sebagai bagian dari evaluasi dan koordinasi pelaksanaan tugas serta program kerja satuan kerja. Kegiatan rapat dibuka oleh Sekretaris PTTUN Banjarmasin dan dilanjutkan dengan penyampaian arahan serta pembahasan oleh Ketua PTTUN Banjarmasin. Dalam arahannya, Ketua menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Mahkamah Agung RI Tahun 2026 yang telah berjalan dengan baik.
.jpg)
Selanjutnya, rapat membahas progres penyelesaian Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan PTTUN Banjarmasin. Disampaikan bahwa seluruh bagian telah menyelesaikan penyusunan dan penyempurnaan SOP masing-masing sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi, keseragaman pelaksanaan tugas, serta peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi.
Ketua PTTUN Banjarmasin juga mengingatkan beberapa aspek penting dalam penguatan tata kelola dan pembangunan Zona Integritas, meliputi Whistleblowing System (WBS), pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, serta penanganan benturan kepentingan. Seluruh unsur di lingkungan PTTUN Banjarmasin diharapkan terus meningkatkan pemahaman dan konsistensi dalam menerapkan ketentuan tersebut, sehingga tercipta lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas.
.jpg)
Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin juga mengingatkan pentingnya perencanaan organisasi dalam membangun kinerja organisasi. Oleh karena itu, setelah penyusunan SOP yang akan dibukukan dalam e-book selesai, kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan melengkapi evidence Zona Integritas (ZI) serta pengembangan dan penguatan inovasi pengadilan. Langkah tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkesinambungan sehingga setiap program yang telah ditetapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dan pencapaian tujuan organisasi.
.jpg)
Selain itu, dibahas pula mengenai kenaikan penggunaan biaya listrik pada bulan Agustus. Untuk mengantisipasi peningkatan biaya listrik pada bulan-bulan berikutnya, seluruh pegawai dan aparatur di lingkungan PTTUN Banjarmasin diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan seperlunya. Penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, dan fasilitas listrik lainnya agar disesuaikan dengan kebutuhan. Khusus bagi pegawai maupun hakim yang sedang menjalankan cuti atau tidak berada di kantor, fasilitas listrik di ruang kerja agar dipastikan dalam keadaan mati, sepanjang tidak terdapat kebutuhan operasional yang harus tetap berjalan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung penghematan anggaran satuan kerja.