HAWASBID PTTUN BANJARMASIN LAKUKAN PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK DAN PTSP

Banjarbaru, Senin, 19 Oktober 2026
Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) Pelayanan Publik dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, Ibu Susilowati Siahaan, S.H., M.H., melaksanakan pengawasan Triwulan III dengan fokus pada evaluasi pelaksanaan pelayanan publik, identifikasi temuan, serta tindak lanjut perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
.jpg)
Berdasarkan hasil pemeriksaan HAWASBID, terdapat dua temuan yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, akses Direktori Putusan Perkara belum dapat digunakan karena akun Panitera sudah tidak aktif. Sebagai tindak lanjut, petugas terkait direkomendasikan segera berkoordinasi dengan Plt. Panitera untuk memulihkan akses agar pelayanan informasi putusan dapat berjalan kembali secara optimal. Kedua, belum tersedianya kotak akrilik untuk penempatan formulir Pengaduan dan Informasi pada Kepaniteraan Hukum, sehingga formulir terkadang tidak terlihat atau tertumpuk di dalam map. HAWASBID merekomendasikan koordinasi dengan bagian Kesekretariatan untuk pengadaan kotak akrilik agar formulir tertata rapi, mudah ditemukan, dan dapat diakses oleh masyarakat pengguna layanan.
.jpg)
HAWASBID menegaskan agar kedua temuan tersebut menjadi perhatian bagi bagian terkait dan segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. Pelaksanaan tindak lanjut perlu dilakukan secara terkoordinasi agar kendala akses layanan dan kekurangan sarana prasarana dapat diselesaikan. Melalui pengawasan Triwulan III ini, diharapkan tindak lanjut atas hasil temuan HAWASBID dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, memperkuat efektivitas pelaksanaan PTSP, serta mewujudkan pelayanan publik di PTTUN Banjarmasin yang tertib, transparan, dan profesional.