Loading…

Jenis Layanan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

 

TUJUAN

  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

 

JENIS LAYANAN

1. Meja 1 / Meja e-Court, melayani :

  • Penerimaan Gugatan/Permohonan/Perlawanan serta pencabutan;
  • Penerimaan pendaftaran Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta pencabutan;
  • Penerimaan permohonan Eksekusi;
  • Pelayanan informasi atas proses penyelesaian sengketa.

2. Meja Kasir, melayani :

  • Penerimaan pembayaran dan bukti pembayaran;
  • Pengembalian sisa panjar biaya perkara.

3. Meja Tiga, melayani :

  • Penerimaan layanan hukum, berupa upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi;
  • Penyerahan salinan putusan.

4. Meja Informasi dan Meja Pengaduan, melayani :

  • Penerimaan permohonan informasi dan pengaduan.

5. Meja Penerimaan Surat, melayani :

  • Penerimaan surat dari Pengguna Layanan;
  • Penyampaian/penyerahan surat kepada Pengguna Layanan.

 

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    223
  • Pengunjung online
    2
  • Hits hari ini
    342
  • Total pengunjung
    303.430
  • Total hits
    560.172

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas